Layanan POSBAKUM
Beberapa Penjelasan singkat terkait Layanan Posbakum - Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.
Posbakum Pengadilan adalah layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Kekuasaan Kehakiman, Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pada setiap Pengadilan dibentuk Posbakum Pengadilan. Pembentukan Posbakum Pengadilan dilakukan secara bertahap. Pengadilan menyediakan dan mengelola ruangan dan sarana/prasarana untuk Posbakum Pengadilan sesuai kemampuan dengan memperhatikan akses untuk penyandang disabilitas, perempuan, anak-anak, dan orang lanjut usia. Pengadilan harus menyediakan akses bagi terdakwa yang sedang ditempatkan pada ruang tahanan Pengadilan untuk bisa mengakses layanan Posbakum Pengadilan. Bagi Pengadilan yang belum memiliki anggaran untuk membiayai kerjasama kelembagaan dalam rangka penyelenggaraan Posbakum Pengadilan, tetap berkewajiban menyediakan ruangan Posbakum Pengadilan. Apabila diperlukan, Posbakum Pengadilan dapat dilaksanakan secara terpadu dengan pelaksanaan Sidang di luar Gedung Pengadilan.
Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa:
Beberapa Penjelasan singkat terkait Layanan Posbakum - Pos Bantuan Hukum Pengadilan Negeri Makassar.
PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DENGAN ANCAMAN HUKUMAN DI ATAS 5 ( LIMA ) TAHUN MAUPUN DI BAWAH 5 ( LIMA) TAHUN OLEH ORGANISASI BANTUAN HUKUM TERAKREDITASI Menjamin hak Setiap warga Negara Indonesia khususnya orang miskin yang menghadapi masalah hukum dengan ancaman hukuman di atas 5 (lima ) tahun maupun di bawah 5 ( lima ) tahun untuk mendapatkan akses bantuan hukum: Memberikan rujukan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI langsung kepada orang miskin yang menghadapi permasalahan hukum baik perkara pidana, perkara perdata, pada Pengadilan Tingkat Pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi sampai peninjauan kembali: Memudahkan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi mendapatkan dokumen persidangan atas perkara Orang Miskin atau Kelompok orang miskin yang ditanganinya; Melakukan integrasi data antara Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (SIDBANKUM) dengan Aplikasi Sistem Informas Penelusuran Perkara (SIPP); Melakukan sosialisasi bantuan hukum berupa pemberdayaan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan jajaran penegak hukum secara vertikal; Pada saat keputusan in berlaku tidak menghapus ketentuan-ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan yang berlaku tentang bantuan hukum.
Layanan hukum pembebasan biaya perkara (prodeo) merupakan salah satu layanan hukum bagi masyarakat kurang mampu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2014 yaitu Negara menanggung biaya proses berperkara di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung, sehingga setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dapat berperkara secara cuma-cuma.
Link untuk beberapa layanan yang tersedia siap untuk Melayani Anda!
Berisi daftar Lembaga Bantuan Hukum Wilayah Sulawesi Selatan yang terverifikasi dan terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2022-2024
.
Jl. R.A Kartini No. 18/23, Baru, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
pn.makassar@gmail.com